NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap keuntungan pria berinisial HS (32) menjual solar ilegal di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku meraup untung hingga Rp 218 juta selama 7 bulan beraksi.

"Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (6/11/2026).

Anggi mengatakan pelaku telah beraksi selama tujuh bulan menjual-beli solar tersebut. Pelaku meraup keuntungan Rp 5.200 per liter solar yang dijualnya.

"Yang dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp 5.200 per liter, dengan 7 bulan atau 210 hari, dengan rata-rata harian 200 liter," jelasnya.

Anggi mengungkap bahwa pelaku menjual solar ilegal tersebut secara acak. Pelaku menjualnya kepada pihak yang memesan atau yang ditawarkannya.