Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.

Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari satu liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.

"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12 ribu per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90 ribu dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.