Penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelum mengamankan Jule, polisi lebih dulu menciduk dua orang wanita terduga pengedar berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti 27 cartridge.

Saat ponsel milik kedua wanita tersebut diperiksa, petugas mendapati adanya komunikasi dengan Jule.

"Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN. Dua perempuan itu lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP dan kemudian kita kembangkan kepada JP," ungkap AKP Michael Tandayu.

Polisi memutuskan tidak menetapkan Jule sebagai tersangka. Keputusan tersebut didasari oleh jumlah barang bukti dan statusnya yang murni sebagai pemakai.

Penyidik menyerahkan kelanjutan perkara Julia Prastini kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani asesmen dan rehabilitasi.

"Berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," pungkasnya.