"Dia (Arief) sempat ikut diamankan saat kejadian, kapasitasnya sebagai saksi," beber Ida Bagus.

Dalam dakwaan jaksa, Arief disebut mengetahui penawaran jasa kedua terdakwa melalui aplikasi MiChat dan kemudian intens berkomunikasi dengan mereka sebelum menyepakati layanan dengan tarif Rp 3 juta.

Kedua terdakwa yang sebelumnya sama-sama menjadi PSK di Bekasi kemudian berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api untuk bertemu dengan Arief.

"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

Setelah terjadi kesepakatan dengan Arief, KA (20) dan RR (32) bertolak dari Bekasi menuju Surabaya pada 9 Mei 2026 menggunakan kereta api dan kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Jemursari.

Keduanya diketahui saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi dan kemudian berkongsi menawarkan layanan melalui aplikasi MiChat.

"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono di Ruang Sari 4 PN Surabaya.