Pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief disebut mendatangi kamar hotel tempat kedua terdakwa menginap dan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada RR yang kemudian dibagi rata dengan KA.
Beberapa jam setelah pertemuan tersebut, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB dan mengamankan kedua terdakwa beserta sejumlah barang bukti.
Meski sempat diamankan dan diperiksa polisi, Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menurut Kejari Surabaya belum terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat pelanggan prostitusi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kedua terdakwa tetap menjalani proses hukum karena didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi," tutur Ida Bagus.
KA (20) dan RR (32) kini harus menjalani persidangan di PN Surabaya setelah ditangkap polisi terkait penawaran jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. Perkara keduanya terungkap dalam sidang perdana yang digelar tertutup pada Senin (24/8), sedangkan Arief yang disebut sebagai pemesan tidak ikut menjadi terdakwa.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΞΞ," kata Wanto.