Tersangka lain dalam kasus ini ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kedua tersangka terakhir, kata polisi, akan meminta izin kepada Slamet Uliandi terlebih dahulu jika hendak melakukan penyadapan.
"Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto.
Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet Uliandi. Uliandi disebut menyetujui tindakan ilegal ini.
Polri telah menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru di kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Namun, Slamet Uliandi tak ditahan karena kondisinya sedang sakit.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermano.
Total hingga saat ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi sudah diperiksa.
"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Brigjen Suhermanto.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli pidana, penyidik juga memeriksa anggota Polri.
"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.