Kabid Damkar Satpol PP Sukoharjo, Margono, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 04.35 WIB. Petugas kemudian mengerahkan dua unit mobil pemadam dengan enam personel.

"Laporan masuk sekira jam 04.35 WIB, selesai pemadaman sekira 05.00-an. Dua unit pancar, enam personel dikerahkan," kata Margono. Polisi juga sudah mendatangi lokasi dan memasang garis polisi di area warung.

3. Warung Mi Babi mendapat penolakan warga

Sebelum peristiwa kebakaran, keberadaan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah menjadi polemik sejak Maret 2026. Sejumlah warga sekitar menyampaikan keberatan karena warung tersebut menjual makanan nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya Muslim.

Spanduk bertuliskan penolakan terhadap warung nonhalal bahkan sempat dipasang di ujung akses menuju lokasi. Jodi mengatakan warungnya juga pernah didatangi ketua RT dan RW serta tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Meski demikian, usaha tersebut telah memiliki izin usaha dan memasang keterangan bahwa makanan yang dijual merupakan produk nonhalal.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kemudian mempertemukan pemilik warung dengan perwakilan warga melalui mediasi untuk mencari jalan tengah atas polemik tersebut. Pertemuan pertama saat itu belum menghasilkan keputusan akhir.

4. Akses menuju warung pernah tertutup tanah

Persoalan lain terjadi pada April 2026 ketika akses menuju Warung Mi dan Babi Tepi Sawah tertutup tumpukan tanah. Jodi mengatakan karyawannya melihat sebuah truk telah selesai menurunkan tanah ketika hendak keluar dari area warung.

Ia menyebut jalan tersebut merupakan akses satu-satunya menuju tempat usahanya dan juga digunakan petani menuju sawah. Namun, tidak diketahui siapa yang menaruh tanah tersebut ataupun alasan di baliknya. Kepala Desa Parangjoro, Hardiman, membantah tanah itu sengaja ditumpuk untuk menghalangi akses warung.

Menurutnya, tanah digunakan untuk meninggikan jalan. Hardiman juga menjelaskan bahwa persoalan sebelumnya berkaitan dengan komunikasi kepada warga.

"Mungkin dianggap diperbolehkan menjual daging babi, tapi di suatu tempat ada aturannya, kulonuwun dulu minta pendapat," ujarnya kepada NadiKabar.

5. Mediasi sempat digelar Pemkab Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo menggelar mediasi tim redaksi pemilik warung dan perwakilan warga pada 21 April 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah mencoba menawarkan perubahan menu menjadi halal sebagai salah satu jalan keluar. Ketua RW 10, Bondowi, menyampaikan warga tidak mempermasalahkan keberadaan usaha selama makanan yang dijual halal.