"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Pras.

Prabowo lalu menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Pras.

Pras mengatakan aksi penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit dkk mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan Polri untuk masyarakat.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

4. Bahayakan Keselamatan Pimpinan Negara

Pras mengatakan perbuatan Listyo Sigit telah membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Pras meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan tiga mantan petinggi Polri kepada Presiden Prabowo. Ia mengatakan penyadapan telah diatur dalam undang-undang.