Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).
Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.