NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menertibkan sekitar 70 titik parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi. Penertiban dilakukan setelah insiden perkelahian yang melibatkan seorang juru parkir liar hingga melukai anggota kepolisian.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan pihaknya telah memetakan sekitar 70 titik parkir liar di Kota Palu. Penertiban terhadap lokasi tersebut mulai dilakukan oleh Satgas pada pekan ini."Jadi insiden kemarin itu bukan juru parkir. Kalau juru parkir terdata dengan kami. Itu masyarakat biasa yang bawa sajam. Minggu ini Satgas sudah mulai bergerak untuk menertibkan titik parkir liar tersebut," kata Trisno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).Dishub akan memasang stiker dan spanduk di lokasi yang dinyatakan sebagai titik parkir liar. Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dengan lokasi yang tidak memiliki izin."Jadi sekarang masyarakat masih bingung mana titik parkir liar dan mana titik parkir resmi. Nah, itu yang kita berikan tanda," ujarnya.

Trisno menegaskan penertiban parkir liar akan dilakukan secara bersama-sama. Setiap orang yang ditemukan melakukan aktivitas parkir di titik yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran.