"Surat teguran kepada siapa pun yang kita temukan di titik parkir liar akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, dan Lurah. Kalau menemukan, segera langsung dihubungi, sehingga kita bisa tindak," tegasnya.Saat ini, kata Trisno, terdapat sekitar 360 titik parkir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu. Dishub juga mengatur petugas yang ditempatkan di setiap lokasi tersebut."Satu titik parkir kurang lebih satu orang juru parkir dan satu orang juru parkir pembantu," jelasnya.Dishub mengimbau masyarakat tidak membayar retribusi kepada pihak yang melakukan aktivitas parkir di titik yang telah dinyatakan liar. Penertiban tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan keamanan maupun pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Diketahui, jukir liar berinisial D (37) di Kota Palu membacok anggota polisi, Aipda AA hingga jarinya putus. Anggota Bidpropam Polda Sulteng itu lantas membela diri yang membuat D tewas tertembak.