"Sebelum dilaksanakannya penertiban, para pemilik bangunan sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan pembongkaran bangunannya secara mandiri. Bangunan yang masih berdiri dibongkar dengan menggunakan beko dari Dinas PUPR dan secara manual oleh anggota," kata Rhama.

Rhama menyebut, area bekas bangunan liar yang dibongkar akan dijadikan taman serta lahan hijau. Penataan drainase dan pemasangan rambu jalur satu arah juga akan dipasang di lokasi.