NADIKABAR.COM — parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan yang tercantum dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman akan diserahkan ke DPR.

"Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Ketua Umum GKSRSaid Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.Koalisi mengusulkan agar ambang batas parlemen cukup hanya 1 persen.

Said mengatakan, GKSR juga mengusulkan perubahan skema verifikasi partai calon peserta pemilu. Pihaknya mengusulkan agar partai pemilik kursi parlemen tak perlu melalui verifikasi administrasi maupun faktual di KPU.