"Untuk partai politik non-parlemen yang sudah pernah di-vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual) di pemilu sebelumnya, maka cukup di-vermin saja. Dan partai politik yang baru mengikuti peserta pemilu, dilakukan vermin dan verfak," jelasnya.

Sementara, Sekjen Hanura Beni Ramdani menilai ambang batas parlemen seharusnya di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga 1 persen akan menjadi perjuangan GKSR untuk mudah-mudahan, ya, disetujui jugaoleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029," jelas Beni.