Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Akan Diserahkan ke DPR
parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan ya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 01:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk partai politik non-parlemen yang sudah pernah di-vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual) di pemilu sebelumnya, maka cukup di-vermin saja. Dan partai politik yang baru mengikuti peserta pemilu, dilakukan vermin dan verfak," jelasnya.
Sementara, Sekjen Hanura Beni Ramdani menilai ambang batas parlemen seharusnya di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga 1 persen akan menjadi perjuangan GKSR untuk mudah-mudahan, ya, disetujui jugaoleh partai-partai politik di DPR untuk ditetapkan sebagai parliamentary threshold di pemilu 2029," jelas Beni.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.