Adapun delapan orang itu diamankan dalam kurun waktu dan tempat yang berbeda. Mereka diamankan sejak Senin (21/9), mulai dari inisial MF sekitar pukul 22.12 WIB di wilayah Jatiasih, disusul RH sekitar pukul 23.05 WIB di wilayah Pondok Melati.

"Pada Selasa, 22 September 2026, AE diamankan sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pondok Gede; I sekitar pukul 12.00 WIB di Jatiasih; MAG sekitar pukul 14.20 WIB di Pondok Melati; MKA sekitar pukul 15.30 WIB di Pondok Gede; dan MFD sekitar pukul 17.20 WIB di Pondok Melati. FA juga diamankan pada hari yang sama di wilayah Pondok Gede," kata Verdika.

Setelah menangkap para tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, tiga telepon genggam, dan satu setel pakaian berwarna biru. Penyidik memeriksa barang-barang tersebut untuk melengkapi rangkaian peristiwa dan mencocokkan peran masing-masing pihak.

"Penelusuran juga dilakukan terhadap pihak yang mengajak kedua kelompok bertemu serta yang diduga menyediakan senjata tajam. "Kami mendalami siapa saja yang berperan sebelum tawuran terjadi. Khusus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak," kata Verdika.