Setidaknya hingga saat ini, saham dalam kategori HSC tercatat sebanyak 80 emiten. Namun begitu, BEI menegaskan kategori ini bukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (13/10/2026).

BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diketahui telah memperketat metodologi penghitungan saham HSC dengan memperluas cakupan saham yang menjadi objek reviu. Sebelumnya, metodologi HSC menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.