NADIKABAR.COM — PT Aneka Tambang Tbk atau Antam khawatir konsumen emas yang selama ini membeli di gerainya berpindah ke pedagang lain menyusul penerapan kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib menyerahkan data penjualan emas dan perak ke kantor pajak.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena transparansi menjadi bagian yang penting. Namun, Untung menyoroti potensi perbedaan kewajiban pelaporan tim redaksi Antam dengan perusahaan lainnya.