NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 81,4% rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan pada periode 2005 hingga 2025 telah selesai ditindaklanjuti oleh berbagai pihak. Hal ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan hasil dari tindak lanjut tersebut telah dilakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan oleh entitas dari hasil pemeriksaan tahun 2005 sebesar Rp 163,61 triliun.
"Termasuk Rp 3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025," kata Isma dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026).