NADIKABAR.COM — Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu Pemohon.
"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tertera dalam website Mahkamah Konstitusi mkri.id seperti dilihat pada Rabu (7/10/2026).