Menurut Saddan, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya. Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu duga untuk agenda politik.

Saddan menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Menurut Saddan, hakim MK harusnya mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian.

Sehingga Saddan menilai atas tekanan-tekanan tersebut, hakim MK telah melanggar prinsip independensi. "Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana," tuturnya.