Novianto menambahkan bahwa razia dilakukan melibatkan 20 personel peletono 3 Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, 8 personel Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta 13 personel Patroli Motor (Patmor). Keberadaan pelajar di tempat nongkrong saat jam sekolah menjadi perhatian petugas karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala. Harapannya para pelajar bisa lebih disiplin dan memanfaatkan waktu sekolah untuk belajar," jelasnya.
Razia itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.