NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Dalam ketentuan baru, BEI menghapus sejumlah kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA).
Perubahan tersebut mencakup Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di bursa atau free float, dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.