NADIKABAR.COM — Seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 22 minggu atau lima bulan di Malingping, Kabupaten Lebak. Peristiwa kekerasan seksual tersebut diketahui usai korban mengeluh sakit, yang ternyata disebabkan oleh janin dalam kandungannya yang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea menyebut laporan mengenai peristiwa tersebut diterima pada Selasa (29/9/2026) di Polres Lebak. Didik menjelaskan, awalnya korban mengeluh sakit perut pada 23 September 2026 dan dibawa ke Puskesmas Malingping.

Korban awalnya didiagnosis menderita sakit lambung dan harus dirawat di puskesmas. Kemudian, karena tidak kunjung sembuh, korban menjalani pemeriksaan USG.

"Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal," kata Maruli, Jumat (2/10/2026).

Karena kondisi keguguran tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng untuk ditangani secara medis pada 24 September 2026. Korban pun menjalani tindakan kuret di rumah sakit tersebut.

Keluarga korban melapor ke Polres Lebak atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Didik menyampaikan bahwa pelaku pencabulan telah ditangkap, yaitu seorang pria berinisial ER (43).

Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan kronologi terperinci terkait pencabulan dan proses penangkapan tersebut. Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lain yang dapat mengungkap identitas korban.

"Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik," pungkasnya.