NADIKABAR.COM — Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan timnas Maroko Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan atas kasus dugaan pemerkosaan setelah upayanya mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Prancis ditolak pada Rabu (23/9).

Berdasarkan laporan The Athletic, Pengadilan Kasasi mengonfirmasi bahwa permohonan banding Hakimi telah ditolak. Dengan keputusan tersebut, sang pemain tidak lagi memiliki jalur hukum untuk membatalkan proses menuju persidangan.

Hakimi sebelumnya telah mengajukan banding untuk membatalkan dakwaan pemerkosaan. Pengadilan Banding Versailles menolak permohonan tersebut pada 19 Juni 2026. Hakimi kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Prancis.

Hakimi mengatakan sejak awal dirinya tidak melakukan pelanggaran. Setelah seluruh upaya hukumnya untuk membatalkan dakwaan ditolak, pemain berusia 27 tahun itu kini akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana Hauts-de-Seine, wilayah di sebelah barat Paris. Persidangan tersebut diperkirakan berlangsung pada 2027.

Pengacara perempuan yang melaporkan Hakimi, Rachel-Flore Pardo, mengatakan kliennya bertekad mendapatkan keadilan setelah menjalani proses hukum selama tiga setengah tahun.