NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan rancangan kerja dan anggaran (RKA) 2027 seiring pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dengan perubahan tersebut, anggaran OJK untuk 2027 menjadi Rp 10,58 triliun.
Sebelumnya, RKA OJK yang telah ditetapkan dan disetujui Komisi XI adalah sebesar Rp 10,24 triliun. Namun besaran anggaran tersebut belum mencakup kebutuhan BMKS sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sehubungan dengan penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus, kami telah mengajukan penyesuaian RKA 2027. Penyesuaian juga mencakup pengendalian bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas, kebijakan strategis, serta tambahan infrastruktur IT dan kelogistikan," ungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan BMKS nantinya akan menerima porsi anggaran sekitar Rp 340,20 miliar. Rinciannya, bidang pengawasan sebesar Rp 197,51 miliar dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp 142,69 miliar.