NADIKABAR.COM — Pemerintah memasukkan skema dana cadangan pesangon dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pembayaran pesangon kepada pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan dana cadangan pesangon dilatarbelakangi kondisi perusahaan yang dalam sejumlah kasus tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon kepada pekerja.

"Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," kata Yassierli saat ditemui di Kompleks DPR RI Selasa kemarin, dikutip Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, mekanisme dana cadangan pesangon belum diatur secara terperinci dalam UU tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).