Di tengah proses pengembangan perkara tersebut, Eko juga mendapat mutasi jabatan. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri pada 30 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Eko mendapat penugasan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Meski tidak lagi menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dia memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.
Saat ditanya mengenai jaminan proses perkara akan tetap berjalan hingga selesai meski dirinya dimutasi, Eko memberikan jawaban tegas.
"Saya jaminan (proses kasusnya sampai selesai)," tegas Eko.