Sejak Agustus 2026, pemetaan pipa sudah dilakukan. Temuan terkait pipa saluran siluman tersebut kemudian ditindak oleh otoritas terkait.

"Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti oleh KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan DLH Kabupaten Bogor," terangnya.

KLH melakukan penindakan terhadap industri yang terlibat. Sementara, DLH Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran pipa yang tidak berizin atau ilegal.

"KLH melakukan pengawasan dan penyegelan empat industri pewarnaan garmen. Kemudian pipa ilegal yang ditemukan dibongkar oleh DLH Kabupaten Bogor," pungkasnya.