"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," katanya.

Kuasa hukum Grib Jaya Wilson Colling, seperti dikutip dari NadiKabar, sebelumnya pernah menyebut lahan yang dimaksud di Tanah Abang adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.

Kepemilikan itu berdasarkan atas hak verponding yang dikeluarkan era pemerintah Belanda dan sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007, juga dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu, terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bahkan bukan di Tanah Abang.

Saat ini, lahan di Tanah Abang belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Ara terkait perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut pihaknya, jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.