"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.
"Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut," jelas Irawan.
Selain itu, Irawan mereka dapat menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN.
"Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warka itu. Warka itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN," ucap Irawan.
Selanjutnya, Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.
"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," kata Irawan.
Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari BPN terkait 'konflik' soal lahan antara Hercules dan Menteri Ara tersebut.