"Yang paling penting masyarakat tidak takut untuk mencari tahu dan memahami persoalan hukumnya. Dengan memahami posisi dan haknya, mereka bisa menentukan langkah dengan lebih tepat," kata Dwi.
Bagi Dwi, peran advokat tidak berhenti ketika sebuah perkara telah masuk ke kepolisian atau meja persidangan. Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami hukum sedini mungkin agar mereka tidak mengambil keputusan tanpa mengetahui konsekuensinya.
Melalui Kantor Hukum Dwi R.B & Partners, Dwi berharap masyarakat Lamongan dan sekitarnya tidak lagi merasa harus menghadapi persoalan hukum seorang diri. Konsultasi awal tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi warga untuk memahami persoalan sebelum menentukan apakah membutuhkan pendampingan atau menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Kantor Hukum Dwi R.B & Partners beralamat di Jalan Ikan Bandeng XI/03 001/005, Sukomulyo, Lamongan. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum awal dapat mendatangi kantor tersebut atau menghubungi layanan WhatsApp di 08113548883.