"Makanya, saya melihat di dalam RUU ini, meskipun nanti NCB [Non-Conviction Based] ini diberlakukan, tapi basisnya itu adalah criminal proceeding, proses peradilan pidana, ya kan? Itulah yang saya bilang di awal bahwa ini secara delik formilnya itu dibikin limitatif. Saya sepakat, sangat cocok itu, Pak, sehingga tidak liar. Jadi siapa yang menjadi target itu tidak bisa dipolitisasi. Karena basisnya itu kesalahan, basisnya itu adalah perbuatan pidana, ya kan?" jelas Amin.

Menurut Amin, konsep NCB juga diharap menjadi solusi atas penerapan penyitaan yang inkonsisten selama ini. Ia mencontohkan korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang menurut laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negaranya mencapai 22,7 triliun. Namun, setelah putusan pidana, uang penggantinya hanya sebesar 18 triliun.

"Artinya ada selisih sekitar 4,7 triliun," kata Amin.

Selain itu, ia mencontohkan kasus korupsi lainnya, seperti e-KTP dan Garuda yang menunjukkan ketimpangan antara nilai yang dikorupsi dengan nilai pengembaliannya.

"Tadi kalau kita jumlah [kasus korupsi yang dicontohkan], itu hampir dari tiga kasus ini saja sudah hampir 15 triliun, Pak. Itu bisa dikejar pakai NCB dan mengejar NCB-nya, Pak, ya menggunakan instrumen NCB," jelas Amin.

Selain itu, menurut Amin, melalui NCB ini, nilai aset yang disita mendekati dengan nilai kerugian yang sebenarnya, maka pemidanaan akan efektif.

"Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi apa namanya, efektif, ya kan? Tapi kalau korupsinya 10 triliun, yang disita hanya 1 triliun, itu kan tidak efektif, Pak. Negara tetap rugi 9 triliun, Pak Jenderal. Ya, kan?" ucap Amin.

Lebih lanjut, Amin juga mempertanyakan tolak ukur tindak pidana selain korupsi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut jika tindak pidana korupsi dapat diukur melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, tindak pidana lain belum ada alat ukur yang pasti.

"Dalam proses tindak pidana korupsi itu mungkin bisa menjadikan LHKPN sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas dan balanced burden of proof. Tapi kalau untuk tindak pidana lainnya, Pak, ya tadi saya bilang 12 delik yang diatur, itu bagaimana cara untuk mengukur, Pak?" tanya Amin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, pada Rabu (28/10).

Ia menjelaskan LHKPN sebagai tolak ukur menilai kekayaan pejabat negara ini dapat menjadi pertimbangan aparat hukum dalam menghitung kerugian negara.