Kemudian, ia mengilustrasikan jika ada pejabat yang saat ini memiliki harta senilai 10 miliar. Lalu, lima tahun mendatang ketika mendapat jabatan baru, LHKPN nya bertambah menjadi 100 miliar. Sementara, setelah dihitung berdasarkan pendapatan sah, warisan, hibah, dan sebagainya pejabat itu seharusnya hanya memiliki 20 miliar.
"Angka 70 miliarnya ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan? Nah, hitung-hitungannya itu berdasarkan LHKPN ini kalau di di tindak pidana korupsi itu bisa, Pak," kata Amin.
Sementara, menurutnya untuk tindak pidana lain akan sulit menentukan tolak ukur yang jelas dalam merampas aset.
"Tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati, Pak, kita cara ngejarnya, Pak," ungkap Amin.
Amin pun mencontohkan tindak pidana lain juga termasuk dalam 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, misalnya illegal logging dan illegal fishing.
Menurutnya, tindak pidana ini tidak berkaitan dengan pejabat negara karena berbasis pengusaha.
"Umpamanya di tindak pidana illegal fishing, illegal logging, yang dia basisnya adalah pengusaha, tidak ada urusan dengan pejabat," ucapnya.
Kemudian ia juga menyinggung tindak pidana narkotika yang menurutnya sulit untuk dirampas.
"Bagaimana perdagangan narkotika narkotika saja enggak mungkin dimintakan legalitas, wong namanya barangnya sudah haram, Pak. Nah, itu bagaimana cara mengukurnya itu, Pak?" ujar Amin.
DPR RI sebelumnya menyebut 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset
1. tindak pidana korupsi;2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;3. tindak pidana terorisme;4. tindak pidana penyelundupan manusia;5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;6. tindak pidana di bidang kehutanan;7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;8. tindak pidana di bidang perpajakan;9. tindak pidana di bidang perbankan;10. tindak pidana di bidang perasuransian;11. tindak pidana di bidang pertambangan;12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau13. tindak pidana perdagangan orang.