Ia memandang bahwa penguatan pasar modal Indonesia perlu dilakukan secara menyeluruh melalui beberapa pilar utama, diantaranya, pertama, transparansi dan keterbukaan informasi yang semakin berkualitas, termasuk ketersediaan informasi emiten untuk meningkatkan aksesibilitas bagi investor domestik maupun global.

Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan dan peningkatan free float yang sehat, sehingga mencerminkan ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan publik, mendukung likuiditas, serta meningkatkan investabilitas emiten.

Ketiga, penguatan infrastruktur dan mekanisme perdagangan, kliring, serta penyelesaian transaksi yang efisien, andal, aman dan memenuhi praktik terbaik internasional.

Kemudian, ke empat, penegakan hukum dan tata kelola pasar yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak investor minoritas, mencegah manipulasi pasar yang merusak kepercayaan, serta memastikan penerapan regulasi dilakukan secara konsisten, proporsional, dan akuntabel.

Namun demikian, Armand memandang bahwa upaya tersebut membutuhkan sinergi yg semakin erat antara regulator, bursa, emiten, investor, dan seluruh pelaku pasar.