NADIKABAR.COM — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR pada Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Investasi & Perpajakan Henny Esther Dondocambey PAAI menyampaikan kajian, contoh kasus, simulasi, serta sejumlah usulan terkait persoalan perpajakan profesi agen asuransi.
Persoalan tersebut khususnya menyangkut pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), ketidaksesuaian pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan, serta kebutuhan mekanisme administrasi yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen.
"PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan," ujar Henny dalam keterangan tertulis, Kamis (01/10/2026).