Dalam pengembangan kebun kelapa sawit, Perseroan akan mengacu pada kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), Stok Karbon Tinggi (SKT), serta Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).
Pengembangan juga akan mengikuti persyaratan legalitas dan lingkungan yang berlaku, tim redaksi lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan usaha, hak guna usaha (HGU), dan AMDAL.
Lebih lanjut, sebagai badan usaha milik negara di bawah Danantara Indonesia, Agrinas Palma mendapat mandat mengembangkan perkebunan kelapa sawit terpadu untuk mendukung KSPEAN.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi sawit nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan kemitraan.