NADIKABAR.COM — Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Dia menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threadsnya yang telah NadiKabar minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bivitri, Hakim Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karenanya, MK dinilai melempar bola panas atau tanggungjawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment, MK disebut melempar bola panas ke DPR.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri.

Kedua, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum KPU yang kini menjabat.