"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," kata Pakar Hukum Tata Negara itu.

Selain itu, Bivitri menilai MK juga melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin ga tuh?," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.