NADIKABAR.COM β Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti mengatakan penagihan utang yang disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dapat masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Flora saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
βInti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,β kata Flora dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Pasal 482 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur tentang pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau penistaan.