Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli tersebut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli dalam persidangan tersebut.

β€œPrinsipnya, keterangan ahli, menurut saya, memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.