NADIKABAR.COM — PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2026. Izin tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-87/D.05/2026 sebagai bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA Financial (AIAF).

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menilai izin usaha ini menandai langkah penting perjalanan AIA dalam membangun entitas usaha, khususnya yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis Syariah.

"Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan," ungkap Harsya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).