Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.
MSCI menyatakan, rencana reklasifikasi akan tetap berlanjut apabila belum terdapat bukti yang jelas mengenai perbaikan tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.
Sejak Januari 2026, MSCI membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia menyusul kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyusunan peta jalan untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen.