NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru terkait penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan berlaku Januari 2027.
Ia mengatakan kebijakan pajak tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum diberlakukan.
“PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, PTKP merupakan batasan jumlah penghasilan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).