Aturan PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.

Dalam pernyataan sebelumnya, Menko Airlangga ​​mengatakan wacana menaikkan batas PTKP baru akan dibahas untuk program 2027.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga, Senin (3/11).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027.