Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Airlangga pastikan penyesuaian PTKP belum akan berlaku Januari 2027
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan baru terkait penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum akan berlaku J
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 17:30 WIB
• β± 2 menit baca
Aturan PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar.
Dalam pernyataan sebelumnya, Menko Airlangga ββmengatakan wacana menaikkan batas PTKP baru akan dibahas untuk program 2027.
"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga, Senin (3/11).
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.