NADIKABAR.COM — Pemerintah sedang menggodok penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya ambang batas penghasilan yang dikenakan pajak ini akan dinaikkan agar para pekerja yang selama ini hanya mendapatkan upah minimum tidak lagi dibebani pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.