NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dikategorikan sebagai orang yang bekerja.
Menurutnya, peserta MagangHub termasuk kategori orang bekerja karena adanya kegiatan bekerja, serta menerima gaji selama enam bulan periode magang.
"Sesuai dengan kriteria, mereka (peserta MagangHub) bekerja selama enam bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Setelah periode magang selesai, Airlangga mengatakan hampir setengah peserta MagangHub kembali bekerja di perusahaan yang sama.
"Sesudah enam bulan, sebagian, 40 persen kerja di tempat yang sama dan sisanya nanti mereka mencari pekerjaan yang berbeda," ujarnya.
Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan dalam penyerapan tenaga kerja sepanjang Agustus 2025-Agustus 2026, yaitu sebanyak 1,443 juta orang.