NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi), AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, akan bersaksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Selain Syarif, saksi lain yang akan bersaksi di sidang tersebut ialah Dumatno dan Dian Sandi.

"Minggu depan, Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam sidang hari ini, Jokowi telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi. Jokowi lanjut bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.