Dari rangkaian persidangan, keterangan Lalu Fathon menguatkan adanya perbuatan pidana terdakwa Alvonsus Gani menyuap LAZ dalam periode 2024-2026, terhitung sejak menjabat sebagai Dirut PT AMGM hingga Bupati Lombok Barat.

Selama mendapat amanah sebagai ajudan LAZ, sejak LAZ menduduki jabatan Dirut PT AMGM, Lalu Fathon pun menjadi penyambung lidah segala bentuk permintaan LAZ kepada Alvonsus Gani.

Lalu Fathon yang juga tercatat pernah menjadi terpidana dalam kasus SPPD fiktif Wakil Bupati Lombok Barat Mahrip turut mengaku di hadapan majelis hakim masih berstatus karyawan pada PT AMGM.

Ketika LAZ resmi menjabat Bupati Lombok Barat, Lalu Fathon terhitung sejak 23 Desember 2024 menerima surat tugas perbantuan sebagai ajudan LAZ.

Sesuai dalam dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyuapan kepada LAZ melalui Lalu Fathon ini merupakan bagian dari upaya Alvonsus Gani melenggangkan PT MSI mendapatkan proyek tata kelola air bersih pada PT AMGM.

Setelah muncul sebagai pemenang proyek yang berjalan sejak 2024–2026 dengan anggaran Rp27,1 miliar, LAZ menjadikan PT MSI layaknya sebagai sebuah mesin ATM.