Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.

Singkat cerita, Bonio Gajah dan terdakwa datang ke rumah korban. Keduanya sempat bercerita-cerita.

Setelah itu, terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.

Selanjutnya, korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun bersedia dan mengatakan akan permisi dulu kepada ibunya.

Setelah itu, terdakwa dan korban kembali ke rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa itu, terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil gunting dari kamarnya. Lalu, terdakwa berpamitan kepada ibunya.