Setibanya, di rumah korban, terdakwa dan korban pun bercerita-cerita sambil tidur-tiduran di ruang tamu. Ketika korban tertidur, terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebuah linggis.
Lalu terdakwa kembali ke tempat korban yang sedang tidur dengan memegang linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai lalu mengambil gunting yang sudah disiapkannya dari kantongnya.
Selanjutnya, terdakwa langsung membunuh korban yang sedang tidur. Setelah itu, terdakwa menarik kedua kaki korban yang sudah tidak berdaya ke kamar tidur.
Terdakwa melihat ransel korban, dan memasukkan linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas tersebut.
Saat hendak meninggalkan rumah tersebut, terdakwa mengambil ponsel milik korban dan memasukkannya ke kantong celana terdakwa. Kemudian, terdakwa mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam rumah.
Lalu, terdakwa mengunci rumah korban dan pergi meninggalkan lokasi tersebut. Terdakwa pergi melarikan diri ke menuju Kota Tanjungbalai.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak lama, jasad korban ditemukan oleh kakaknya di rumah itu.